SIMALUNGUN - Lembaga Advocasi Hukum Komid Tipikor wilayah Provinsi Sumatera Utara menyoal dan mengecam tindakan oknum karyawan PT (Persero) BRI Unit Kerasaan yang tidak sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah memperlakukan nasabah dengan sikap tidak pantas dan juga mengecewakan, menolak mentah-mentah permohonannya.
Ketua Investigasi Tindak Pidana Khusus dari Lembaga Advocasi Hukum Komid Tipikor angkat bicara dan menegaskan, pihak managemen PT (Persero) BRI Unit Kerasaan seharusnya memberikan pelayanan perbankan terbaik sesuai ketentuan OJK. Kedatangan seorang nasabah mengajukan permohonan untuk membuka rekening dan juga kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) harus diperlakukan dengan sopan santun.
Adanya pemberitaan atas kekecewaan nasabah baru, seorang ibu rumah tangga berusia lanjut telah ditolak mentah-mentah oleh oknum karyawan atas permohonannya memiliki kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beberapa waktu lalu harus dipertanggungjawabkan oleh pihak Managemen PT (Persero) BRI Unit Kerasaan.
"Seorang oknum karyawan memperlakukan nasabah tidak beretika membuktikan buruknya sistem pelayanan oleh menagemen Bank BRI, dalam hal pembinaan moral dan mental karyawannya, " sebut M Purba melalui pesan percakapan Whatsapp, Sabtu (27/02/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Ia menuturkan, penolakan permohonan kartu ATM dilakukan oknum karyawan Bank BRI Unit Kerasaan itu tidak pantas, terlebih kepada seorang ibu berusia lanjut yang mengantri di loket bank itu dan menumpang angkot mendatangi kantor BRI di jalan umum Pematang Siantar - Perdagangan, Kilometer 30-31, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
"Sampaikan dengan baik, hormat dan santun, apapun kendala tentang kartu yang tak dapat diterima oleh nasabahnya. Untuk seorang ibu bagi kita adalah yang terhormat, jadi perlakukan ia dengan baik dan sopan. Kita introspeksi diri, bagaimana kalau ibu dari si oknum karyawan itu yang diperlakukan dengan tidak sopan dan santun oleh orang lain, " tegas Purba.
Ditambahkan, tentunya hal ini merupakan tanggung jawab moral pimpinan managemen bank berplat merah itu, dalam hal ini tindakan tegas terhadap oknum karyawan itu harus dilakukan sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera menyangkut moral, etika dan harga diri terhadap seorang wanita lanjut usia.
"Tak bisa dipakai karyawan seperti itu. Seorang yang tidak bermoral dan tidak beretika dipekerjakan pada lembaga pelayanan publik. Pimpinannya harus bertanggung jawab karena lembaga perbankan termasuk dalam lembaga yang melayani kepentingan masyarakat, " kata Purba mengakhiri.
Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Advocasi Hukum Komid Tipikor Randy H Tampubolon sangat menyesalkan tindakan oknum karyawan BRI yang tidak beretika memberikan pelayanan perbankan kepada masyarakat. Ia juga menilai kelakuan oknum karyawan itu tidak bermoral kepada nasabahnya, terlebih kepada seorang ibu berusia lanjut.
"Pelayanan publik harus dilakukan dengan sebaik-baiknya dan hargailah nasabah itu, jangan pernah sepelekan orang lain. Sekecil apapun nilai uang yang disetorkan oleh nasabah, itu merupakan aset bagi perusahaan, " tuturnya saat ditemui di salah satu warkop, Kompleks Megaland Kota Siantar.
Lebih lanjut, Ia mengutarakan, secara resmi melalui lembaganya akan menyurati dan mendesak pihak managemen PT (Persero) BRI Unit Kerasaan segera memberikan klarifikasi tentang aturan dan peraturan perusahaan terkait pembatasan umur seorang nasabah mengajukan permohonan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
"Pihak BRI dalam hal ini harus dan berkewajiban memberikan penjelasan tentang aturan serta peraturan pembatasan umur nasabah yang dapat memiliki kartu ATM tersebut dan resminya, akan kita surati pihak Managemen PT (Persero) BRI Unit Kerasaan, " pungkasnya.
Sebelumnya, dalam pemberitaan seorang nasabah yang bernama Fatimah Syam Harahap, atas permintaan atau permohonan untuk memperoleh kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM ; red) ditolak mentah-mentah oleh oknum karyawan Bank BRI, hanya dikarenakan lanjut usia pada hari Kamis (11/02/2021) pagi yang lalu.
Costumer Service Hana Simorangkir saat dikonfirmasi di kantor PT (Persero) BRI Unit Kerasaan mengatakan, permohonan kartu ATM bagi orang yang berusia lanjut merupakan aturan perusahaan perbankan milik pemerintah itu.
"Memang aturan bank BRI untuk orang tua tidak disetujui, " jawab Hana Simorangkir sinis.
Selanjutnya, kepada Hana Simorangkir kembali diminta menjelaskan aturan dan peraturan PT (Persero) BRI, yang Ia katakan tidak menyetujui permohonan nasabah atas dasar pembatasan umur, Ia menjawab dengan kalimat yang sama.
"Itu sudah aturan bank, titik, " ujarnya ketus, Kamis (18/02/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Sementara, Kepala PT (Persero) BRI Unit Kerasaan Roby Wahyudi hingga berita ini dilansir, pimpinan lembaga perbankan dikelola Kementerian BUMN RI itu belum dapat dikonfirmasi, terkait aturan dan peraturan perusahaan milik pemerintah yang membatasi umur bagi nasabah atas pengajuan permohonan kepemilikan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM ; red).
(Amry Pasaribu)