SIMALUNGUN - Seorang pria, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diketahui bernama Efendi alias Fendi diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun di Pasar Melintang, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (18/02/2021) sekira pukul 11.00 WIB lalu.
Informasi diperoleh, pria itu berusia 34 tahun dan saat diringkus, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dan Ia juga mengaku sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan yang menetap di Huta IV, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Petugas melakukan penangkapan tersangka Fendi setelah masyarakat menyampaikan laporan melalui Aplikasi Horas Paten, menyatakan di lokasi Nagori Karang Bangun, belakangan ini kerap terjadi tindak pidana dalam kasus transaksi narkoba.
Laporan itu sangat membantu pihak kepolisian dalam pelaksanaan pemberantasan peredaran narkotika, langsung bergerak. Petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap seorang pria dicurigai sesuai dengan ciri-cirinya.
Fendi tak berdaya saat diringkus, selanjutmya petugas membawa tersangka ke rumahnya, turut serta didampingi perangkat nagori setempat, rumah dan kamar tersangka digeledah. Tak sia-sia, petugas berhasil menemukan dan mengamankan dari kamar tidurnya, sejumlah barang bukti.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., dalam laporan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., diteruskan Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, S.H., melalui pesan selularnya, membenarkan penangkapan terhadap pelaku transaksi narkotika.
"Tersangka bernama Efendi alias Fendi yang diamankan berikut sejumlah barang bukti sabu dan saat diinterogasi personil, keseluruhan barang bukti diakui miliknya, " sebut Lukman dalam pesan rilisnya, Senin (23/02/2020) sekira pukul 11.46 WIB.
Lukman melanjutkan, barang bukti milik tersangka Fendi berupa, 1 buah kotak Entronstop berisi sebuah kaca pirex dan di dalam kaca berisi sisa bakar sabu seberat kotor 1, 20 gram, 4 buah pipet dibengkokkan.sebatang pipet, 2 buah Kompeng, 2 buah mancis, 6 bungkus plastik klip kosong dan 2 buah alat isap sabu.
"Selanjutnya Efendi alias Fendi berikut keseluruhan barang bukti miliknya dibawa personil ke Mapolres Simalungun guna penyidikan dan pengembangan lanjutan serta melengkapi berkas perkara dalam proses hukum selanjutnya, " tutup Kasubbag Humas.
(Amry Pasaribu)