Warga Laporkan Transaksi Sabu di Nagori Karang Bangun, Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Efendi

    Warga Laporkan Transaksi Sabu di Nagori Karang Bangun, Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Efendi
    Tersangka Efendi alias Fendi berikut sejumlah barang bukti miliknya diamankan ke Mapolres Simalungun

    SIMALUNGUN - Seorang pria, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diketahui bernama Efendi alias Fendi diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun di Pasar Melintang, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (18/02/2021) sekira pukul 11.00 WIB lalu.

    Informasi diperoleh, pria itu berusia 34 tahun dan saat diringkus, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dan Ia juga mengaku sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan yang menetap di Huta IV, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

    Petugas melakukan penangkapan tersangka Fendi setelah masyarakat menyampaikan laporan melalui Aplikasi Horas Paten, menyatakan di lokasi Nagori Karang Bangun, belakangan ini kerap terjadi tindak pidana dalam kasus transaksi narkoba.

    Laporan itu sangat membantu pihak kepolisian dalam pelaksanaan pemberantasan peredaran narkotika, langsung bergerak. Petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap seorang pria dicurigai sesuai dengan ciri-cirinya.

    Fendi tak berdaya saat diringkus, selanjutmya petugas membawa tersangka ke rumahnya, turut serta didampingi perangkat nagori setempat, rumah dan kamar tersangka digeledah. Tak sia-sia, petugas berhasil menemukan dan mengamankan dari kamar tidurnya, sejumlah barang bukti.

    Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., dalam laporan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., diteruskan Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, S.H., melalui pesan selularnya, membenarkan penangkapan terhadap pelaku transaksi narkotika.

    "Tersangka bernama Efendi alias Fendi yang diamankan berikut sejumlah barang bukti sabu dan saat diinterogasi personil, keseluruhan barang bukti diakui miliknya, " sebut Lukman dalam pesan rilisnya, Senin (23/02/2020) sekira pukul 11.46 WIB.

    Lukman melanjutkan, barang bukti milik tersangka Fendi berupa, 1 buah kotak Entronstop berisi sebuah kaca pirex dan di dalam kaca berisi sisa bakar sabu seberat kotor 1, 20 gram, 4 buah pipet dibengkokkan.sebatang pipet, 2 buah Kompeng, 2 buah mancis, 6 bungkus plastik klip kosong dan 2 buah alat isap sabu.

    "Selanjutnya Efendi alias Fendi berikut keseluruhan barang bukti miliknya dibawa personil ke Mapolres Simalungun guna penyidikan dan pengembangan lanjutan serta melengkapi berkas perkara dalam proses hukum selanjutnya, " tutup Kasubbag Humas.

    (Amry Pasaribu)

    sumut simalungun
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Polda Sumut Bangun Rumah Susun Satya Bakti...

    Artikel Berikutnya

    Mess PT Perkebunan Nusantara Menjamur di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Transformasi Digital Pacu Kenaikan Pendapatan ASDP dan Permudah Pengguna Jasa Nyebrang
    Aksi Anarkis Ganggu Pemanenan Euchaliptus, Rusak Portal ke Konsesi PT Toba Pulp Lestari dan Lukai Sekuriti Perusahaan
    Dugaan Distribusi Gas 3 Kg, Pertamina Tegaskan Tak Segan Beri Sanksi
    KPU Karo dan Forkopimda Musnahkan Surat Suara Rusak
    Debat Publik Kedua, Abetnego - Edy Akan 'Libas' Pungli dan Disiplin ASN Diperketat

    Ikuti Kami