SIMALUNGUN - Tiga sekawan tak sempat nikmati sabu yang baru saja dibeli, ke tiganya keburu diringkus personil Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dalam kasusnya tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, setelah masyarakat melaporkan ketiga pelaku melalui "Aplikasi Horas Paten".
Informasi dihimpun, tertangkapnya ke tiga pelaku berinisial A alias Kuntak, DHH alias Doko dan DIH alias Tolok tepatnya di seputaran Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sabtu malam (09/01/2021) yang lalu.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring dalam pers rilisnya menerangkan, ke tiga pria ini dilaporkan oleh warga melalui Aplikasi Horas Paten, seterusnya dilakukan penyidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
"Informasi diterima dari masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten dan personil Satres Narkoba berkoordinasi dengan personil di Mapolsek Serbelawan menindaklanjuti, " papar Kasubbag Humas Polres Simalungun, Senin (11/01/2021) sekira pukul 19.15 WIB.
Lebih lanjut, ke tiga pria warga yang berdomisili di Kelurahan Serbelawan itu diringkus personil gabungan Satres Narkoba Polres Simalungun bersama personil Polsek Serbelawan dan dari lokasi penangkapan turut diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
"Ke tiga pelaku diamankan dari rumah milik A alias Kuntak dan personil menemukan kaca pirex berisi sabu serta barang bukti lainnya, , " sebut AKP Lukman melalui pesan selular.
Selain itu, Lukman menerangkan barang bukti lainnya yang diamankan oleh personil berupa, satu buah alat hisap sabu (pipet plastik dan botol Lasegar ; red), dua buah mancis warna kuning dan biru, sebuah jarum suntik dan pipet dibentuk sekop serta sebuah plastik tembus pandang.
"Termasuk barang bukti lainnya yang diamankan, ke tiga pelaku itu mengakui, sabu milik mereka. Juga diakui baru dibeli seharga Rp 100.000, - dari seorang pria di Gang Bajigur, Pematang Siantar, " jelasnya.
Saat ini, menurut AKP Lukman Hakim Sembiring selanjutnya ke tiga pelaku berikut keseluruhan barang bukti oleh personil setelah digelandang ke markas Sat Narkoba Polres Simalungun, dilakukan penyidikan lanjutan dan melengkapi berkas perkaranya.
"Melengkapi berkas guna proses hukum lanjutannya dan ke tiga pelaku telah dimintai keterangan, kini status mereka bertiga telah kita tetapkan sebagai tersangka, " sebut AKP Lukman di akhir pesannya.
(Amry Pasaribu, )