SIMALUNGUN - Tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 saat ini semakin diperketat pelaksanaannya dan seiring dengan lebih meningkatkan penerapan protokol kesehatan bagi seluruh pegawai beserta warga binaannya di Lapas Klas IIA Pematang Siantar, jalan Asahan, Kilometer 6, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Hal ini diutarakan staff Humas Lapas Klas IIA Pematang Siantar Daniel Sitindaon melalui pesan aplikasi Whatsapp mengutarakan terkait komitmen jajaran lembaga pengayoman itu melakukan pencegahan penyebaran Virus Covid-19 dan penjelasan tata tertib yang diberlakukan saat ini, Jumat (21/05/2021) sekira pukul 14.28 WIB.
Pasalnya, Ia mengatakan, pada masa ini belum berakhirnya Pandemi Covid-19 dan tidak terelakkan dampaknya terhadap kesehatan dan akhirnya menjadi ancaman bagi masyarakat Indonesia khususnya di wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.
Kalapas Klas II A Pematang Siantar Rudy Fernando Sianturi dalam atensinya diteruskan Daniel Sitindaon di dalam isi pesannya mengutarakan, pada dasarnya bahaya Covid-19 merupakan ancaman dunia, harus diwaspadai dan tidak boleh dianggap sepele.
"Untuk itu saya menegaskan kepada seluruh petugas mengutamakan kebersihan, disiplin menerapkan protokol kesehatan, dengan cara menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, " sebut Kalapas Rudy F Sianturi.
Kalapas juga mengungkapkan, terkait aktivitas di luar rumah dan tidak kalah pentingnya, saat melakukan perjalanan ke luar daerah, hal ini sebaiknya tidak dilakukan. Tentunya, tingkat kekhawatiran meningkat, maka dianjurkan untuk lebih fokus melakukan pencegahan dini.
"Pencegahan dapat dilakukan dengan menerapkan pola hidup yang sehat dengan cara berolahraga dan minum vitamin sebagai anti body. Saya ucapkan, salam sehat bagi kita semua, " ujar Kalapas Rudy F Sianturi.
Sementara, Daniel Sitindaon menjelaskan, terkait Covid-19 juga tidak terlepas tanggung jawab di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematang Siantar. Sesuai data lengkapnya, pertanggal 21 Mei 2021 dengan jumlah 1731 warga binaan dan 140 orang jumlah petugasnya, rentan terpapar.
"Sesuai aturan, di Lapas Klas IIA Pematang Siantar telah berkomitmen untuk menegakkan protokol kesehatan dari waktu ke waktu, " imbuhnya.
Diterangkan, pelaksanaan kegiatan dalam pencegahan Covid-19 di lingkup lembaga pengayoman itu telah melakukan vaksinasi seluruh petugas.
Tim Medis Pemkab Simalungun melakukannya dalam 2 tahap. Meskipun, telah melakukan suntikan vaksinasi tahap 1 dan tahap 2 bagi personil jajaran Lapas dituntut disiplin soal Prokes Covid-19.
Selain itu, untuk diketahui dan dipatuhi, maka setiap pengunjung yang datang dapat mengetahui ada aturannya dan pelaksanaannya sudah dimulai :
1. Tidak menerima layanan Kunjungan dan hanya menerima titipan barang dan makanan.
Kegiatan ini sudah berlangsung sejak bulan April 2020 sampai saat ini dan hal ini akan terus berlangsung sampai batas waktu yang tidak bisa diprediksi, hingga pandemi ini selesai.
2. Areal wajib masker, cuci tangan dan cek suhu tubuh.
Hal ini berlaku bagi seluruh petugas Lapas, tamu dinas bahkan siapapun yang ingin masuk ke dalam lapas dalam berbagai urusan.
3. Pembagian masker, vitamin kepada petugas maupun Wbp.
4. Penyemprotan kamar wbp dan wilayah perkantoran secara berkala.
5. Penerimaan tahanan baru dengan menerapkan Protokol Kesehatan.
Untuk hal ini tahanan baru yang dititipkan oleh pihak penahan kepada kita tetap menerapkan protokol kesehatan seperti Rapid Test.
Selain itu dilakukan penyemprotan kepada tahanan baru dan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum berbaur dengan warga binaan yang sudah berada di dalam lapas.
6. Vaksinasi kepada seluruh petugas lapas.
Penyuntikan Vaksinasi 2 tahapan kepada seluruh petugas Lapas Klas IIA Pematang Siantar, bekerja sama dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, dalam hal ini Puskesmas Batu Anam.
7. Layanan video call kepada keluarga dan sidang secara online bagi wbp.
Bahwa kegiatan sidang online juga sudah berlangsung sejak bulan Mei tahun lalu dan ini juga merupakan kebijakan yang diterapkan oleh pihak Mahkamah Agung.
(rel; Amry Pasaribu)