Dinas Kehutanan Pasang Plank Hutan Negara, Register 18 Dikuasai UD MAJS Puluhan Tahun di Marihat Mayang

    Dinas Kehutanan Pasang Plank Hutan Negara, Register 18 Dikuasai UD MAJS Puluhan Tahun di Marihat Mayang
    Plank Kawasan Hutan Negara di Lokasi UD MAJS, Nagori Marihat Mayang, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun

    SIMALUNGUN - Kawasan hutan negara yang selama ini bermasalah, akhirnya pihak KPH Wilayah II, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara telah mendirikan plank dan mengklaim lokasinya terletak di wilayah Nagori Marihat Mayang, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun.

    Pasalnya, kawasan hutan negara yang disebut Register 18 seluas lebih kurang 482 hektar itu, selama puluhan tahun mutlak dikuasai dan diklaim oleh UD MAJS (Usaha Dagang Mitra Abadi Jaya Sawita), saat ini telah dijadikan areal industri perkebunan tanaman sawit.

    "Iya, sekarang sudah terpasang plank Kawasan Hutan Negara oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan pemgusaha, pihak UD MAJS yang menguasai lahan milik negara itu harus angkat kaki dari lokasi itu, " sebut Benny T Panjaitan, melalui pesan selularnya, Rabu (25/11/2020) sekira pukul 09.00 WIB.

    Menurut Benny T Panjaitan selaku aktivis lembaga sosial masyarakat di Simalungun ini menegaskan, sejalan dengan telah terpasangnya plank milik Dishut Provsu maka lanjutannya melakukan peninjauan dan penindakan pelanggaran yang terjadi.

    "Hal ini kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk bertindak tegas mengambil alih kawasan Register 18 yang berstatus Hutan Negara dan mengembalikan status kawasan hutan negara, " tegas pria kelahiran Kecamatan Hutabayu Raja ini di akhir pesannya.

    Sementara, Anggota Komisi B, DPRD Provinsi Sumatera Utara Gusmayadi menerangkan, sesuai penjelasan dari pihak Dinas Kehutanan Provsu dan setelah masing-masing pihak dikonfrontir, dinyatakan bahwa lokasi itu masih termasuk kawasan hutan negara dengan luas 482 hektar.

    "Dari Komisi B DPRD Provinsi Sumut menegaskan dan meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera menyelesaikan persoalan hutan register 18 di Simalungun, " sebut Gusmayadi saat jurnalis indonesiasatu.co.id meminta tanggpannya, Rabu (25/11/2020) sekira pukul 09.11 WIB.

    Dalam pesan selularnya, selanjutnya Gusmayadi menuturkan, terkait perizinan operasional perkebunan atas nama UD MAJS tegas dikatakan tidak pernah ada dan Tentunya hal ini fatal serta seluruh klaim terkait aktivitas perkebunan itu menjadi persoalan secara hukum hingga berkaitan dengan kewajiban pajak dan sebagainya.

    "Kalau mereka menjalankan aktivitas 'ilegal' kemudian tidak diakui sebagai aktivitas perkebunan. Maka kewajiban pajak yang mereka lakukan itu konteksnya di mana ? Terjadinya aspek pelanggaran indikasinya bermacam-macam, " ungkapnya.

    Bahkan UD MAJS, lebih lanjut Gusmayadi menerangkan, pada Dinas Perkebunan ternyata tidak terdaftar sebagai salah satu perusahaan perkebunan dan dalam peraturan, dengan luas 25 hektar ke atas harus mengantongi izin resmi perkebunan. Maka, dari sisi manapun atau dari angle yang bagaimanapun sangat fatal kesalahannya.

    "Oleh karena itu, Komisi B DPRD SU mendorong pemerintah Provinsi Sumut melakukan langkah-langkah hukum. Bila perlu melakukan gugatan, karena ini persoalan serius, " paparnya.

    Gusmayadi menuturkan, sebelumnya atau dua bulan lalu Komisi B telah datang lakukan peninjauan ke lokasi, sekaligus dan bersamaan juga meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utarasegera menyegel kawasan tersebut serta menjelaskan bahwa kawasan tersebut kawasan hutan.

    "Bahwa dari sisi kedewanan kita ingin mendorong kalau Kehutanan sudah normal, nantinya bisa kembali menjadi hutan sosial yang bisa dikelola masyarakat petani kita di sekitaran Register 18, " tambahnya.

    Percepatan penyelesaian masalah register 18, merupakan tujuan utama terhadap masyarakat agar sejahtera, dengan lebih mengelola aktivitas pertanian di lahan tersebut.

    "Apalagi persoalan ini telah terjadi berpuluh-puluh tahun. Kami di Komisi B sangat serius dan ingin meyelesaikan persoalan ini sebagai bagian dari sejarah kami", tandasnya.

    Managemen UD MAJS Humas Alexander melalui selular dikonfirmasi tentang pemasangan plank Kawasan Hutan Negara oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara di lokasi memberikan tanggapan.

    Alexander malah mengatakan, pihaknya juga mendirikan plank di lokasi yang sama, namun tidak memberikan penjelasan. "Iya, soal plank itu. Anda datang ke lokasi pasti melihat plank yang kami dirikan di situ dan baca sendirilah, " kata Alexander bernada sinis, memutus sambungan selular.

    (Amry Pasaribu)"

    sumut simalungun
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Disdukcapil Asahan Tingkatkan Perekaman...

    Artikel Berikutnya

    Mess PT Perkebunan Nusantara Menjamur di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pemerintah Kabupaten Samosir Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun 2024
    Dansatgas Bersama Pj Kades Selat Beting Naik Motor Susuri Jalan Sasaran Fisik TMMD ke 120 Kodim 0209/LB
    Dansatgas TMMD ke 120 Kodim 0209/LB Ucapkan Terimakasih Dua Titik Program Unggulan Kasad Tuntas Dikerjakan 
    TMMD 120 Kodim 0209/LB Tingkatkan Taraf Hidup Petani dengan Ketahanan Pangan
    Bukan Kaleng-kaleng, Ini Profil Abetnego Tarigan Bacalon Bupati Karo 

    Ikuti Kami