TOBA-Kepolisian Resort Toba kembali berhasil meringkus tiga tersangka terduga penyalahguna Narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah, yaitu di Jalan Pasar Melintang Desa Aruan Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, dan Jalan Jambu Kelurahan Balige III Kecamatan Balige Kabupaten Toba Sumatera Utara, Kamis (14/01/2021)
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.ik, MH melalui Kasubag Humas Polres Toba AIPTU Khairudin Sukri Yanto, meyampaikan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah NPS ( 32 ) AS ( 32 ) merupakan warga Desa Sibarani Nasampulu Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba,
NPS ( 32 ) AS ( 32 ) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Toba bersama barang bukti (BB) di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) Warung Dorsmer Jalan Pasar Melintang Desa Aruan Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Sementara FH ( 37 ) yang merupakan seorang wanita diringkus di dalam Rumahnya di Jalan Jambu Kelurahan Balige III Kecamatan Balige Kabupaten Toba bersama barang buktinya, Kamis ( 14/01/2021 ) Sekira pukul 21.30 Wib,
Kasubag Humas Polres Toba AIPTU Khairudin Sukri Yanto juga menjelaskan penangkapan ketiga pelaku penyalahguna Narkotika ini berawal dari operasi narkotika yang dilakukan Satnarkoba Polres Toba di wilayah hukum Polres.
“Ini merupakan kegiatan rutin, kita juga tidak akan berikan ruang sedikitpun kepada mafia narkotika dan Kepolisian Resort Toba akan terus memberantas pengedaran narkoba di wilayah Kabupaten Toba, "ujar Kasubag Humas Polres Toba AIPTU Khairudin Sukri Yanto, Minggu ( 17/01/2021 )
Dari tangan tersangka NPS dan AS Satnarkoba Polres Toba berhasil mengamankan barang bukti 12 paket plastik klip ukuran kecil, diduga berisi Shabu, 9 (sembilan) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga Shabu, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga Shabu, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran besar diduga Shabu, 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu merk Toko Mas, 1 (satu) buah timbangan Elektrik, 1 (satu) buah Tas sandang warna abu-abu, 1 (satu) unit Handpone merk Strawberry warna hitam, 2 (dua) buah mancis yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah Kotak plastik merk Bosch, 3 (tiga) bungkus plastik sedang berisi beberapa plastik klip ukuran kecil, 3 (tiga) plastik klip ukuran sedang, bekas pakai, 1 (satu) buah kaca pirex dengan berat Brutto 7.00 gram
Hasil Pengembangan setelah penangkapan pelaku NPS, Satresnarkoba Polres Toba mengamankan AS (32) dengan barang bukti berupa 1 (satu) lembar slip bukti transfer bank BRI dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru. Selanjutnya kedua Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Toba.
Sementara terduga pelaku FH yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil, berisi diduga Shabu, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang, berisi diduga narkotika Shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik ukuran kecil, 1 (satu) buah kotak permen warna hijau merk mentos, 5 (lima) buah sedotan ukuran sedang dan ukuran kecil, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) unit Handpone merk VIVO V 17 dengan berat Brutto 1, 6 gram
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan ketiga terduga pelaku kini sudah kita amankan di Mapolres Toba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.( Karmel, 'rel )