PEMATANG SIANTAR
- Dipimpin Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga, S.I.K., dalam kegiatannya melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Kegiatan itu berlangsung di depan ruangan Satuan Reskrim Narkoba, Mapolres Pematang Siantar, jalan Sudirman, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar
, pada hari Jum’at (19/3/2021) sekira jam 16.00 WIB yang lalu.
AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., menjelaskan sekaligus memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba kurun waktu 3 bulan terakhir, yakni
bulan Januari 2021 hingga bulan Maret 2021.
"Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar telah menangani
, dengan rincian
65 tersangka, berstatus pengedar dan
4 orang berstatus masih pelajar, semua laki-laki, ” kata AKBP Boy Sutan Binanga Siregar diteruskan Kasubbag Humas IPTU Rusdi,
Selasa (23/03/2021) sekira pukul 14.47 WIB melalui pesan selularnya.
Dalam kegiatan itu, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., menyampaikan dari keseluruhan pengungkapan kasus itu, pihaknya telah mengamankan barang bukti narkotika terdiri dari
jenis ganja seberat 1944, 9 gram dan jenis sabu seberat 351, 3 gram serta 52 butir pil Ekstasy.
Pengungkapan kasus-kasus tersebut, menurut Kapolres Pematangsiantar saat pemaparan kasus peredaran narkotika di wilayah tugasnya menyatakan, bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan jaringan mafia Narkoba yang ada di Lapas Klas II A Pematang Siantar.
“Kita masih terus mendalami. Informasi masih dihimpun. Ini pasti kita tindaklanjuti, ” ujar AKBP Boy Siregar.
Lebih lanjut, Kapolres Pematang Siantar menegaskan, pihaknya dan pihak Lapas Klas IIA Pematang Siantar bersinergi dalam hal pengungkapan peredaran narkoba di lembaga pengayoman itu.
"Kita akan bekerjasama dan membantu pihak Lapas jika memang ada (peredaran narkoba ; red ) di Lapas, ” ucapnya di akhir kegaitan itu.
(Amry Pasaribu)