SIMALUNGUN - Penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan terhadap seorang pria, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Tim Opsnal Satres Narkoba baru-baru ini, akhirnya membuahkan hasil dan diketahui pria itu berinisial LS alias Lian (26), diduga Ia penggedar narkotika jenis sabu.
Informasi diperoleh, selain meringkus Lian, sejumlah barang bukti turut diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun dibawah komando IPTU Rudi Hartono setelah menggrebek rumah pelaku di Huta III, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (16/06/2021) siang sekira pukul 14.00 Wib.
"Penangkapan LS alias Lian berawal dari penyampaian informasi masyarakat kepada kita, yang menyebutkan, di sekitar lingkungan tempat tinggal pelaku kerap terjadi transaksi narkoba, " kata Kapolres AKBP Agus Waluyo, S.I.K., dalam keterangan pers melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., Kamis (17/06/2021) sekira pukul 22.11 WIB.
Selanjutnya, AKP Adi Haryono menjelaskan, pihaknya merespon informasi yang disampaikan masyarakat terkait kegiatan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan memerintahkan personilnya melakukan penyelidikan di sekitar domisili pelaku.
"Tim meringkus LS alias Lian, di saat Ia berada di samping rumah yang diakui miliknya, " terang Kasat Narkoba Polres Simalungun melalui pesan selular, Grup Pers Unit Polres Simalungun itu lebih lanjut.
Dalam pengrebekan itu, AKP Adi Haryono mengutarakan, selain mengamankan pelaku LS alias Lian, sejumlah barang bukti yang diakui oleh pelaku kepemilikannya turut diamankan personil Satres Narkoba dari rumah itu tersimpan di dalam sebuah tas milik pelaku.
"Dari pelaku LS alias Lian, personil menemukan tas dan di dalamya berisi 22 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 4, 35 gram. Selain itu, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet plastik dan 1 buah handphone merk Xiaomi, " papar AKP Adi Haryono.
AKP Adi Haryono menambahkan, setelah diamankan, LS alias Lian diinterogasi personil Tim Opsnal Satres Narkoba dan pelaku mengakui, Ia memiliki dan memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki, berdomisili di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Kemudian LS alias Lian berikut barang bukti miliknya diamankan ke Mapolres Simalungun.
"Pelaku LS alias Lian diamankan, dilakukan penyidikan, kemudian ditahan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " tutup Kasatres Narkoba AKP Ado Haryono, S.H., diakhir pesannya.
(rel ; Amry Pasaribu)