Pengedar Sabu Dilaporkan Warga Sidotani, Personil Polsek Perdagangan Ringkus ZS Alias Apeng

    Pengedar Sabu Dilaporkan Warga Sidotani, Personil Polsek Perdagangan Ringkus ZS Alias Apeng
    Tersangka ZS alias Apeng dan Sejumlah Barang Bukti Miliknya Saat Di Mapolsek Perdagangan

    SIMALUNGUN - Tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan dipimpin IPTU Salomo Sagala, S.H., bersama personil, setelah menerima informasi dari masyarakat, telah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku di sekitar lokasi penangkapan.

    Informasi diperoleh, ZS alias Apeng (44) diringkus petugas, pada saat Ia berada di dalam gudang, tepat di samping rumah kontrakannya, Huta II, Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (22/02/2021) sekira pukul 10.20 WIB.

    Apeng, pria kelahiran dan hingga dewasa menetap di Emplasmen PTPN IV Unit Kebun Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, ternyata berstatus warga pendatang di Nagori Sidotani dan Ia sering ketahuan beberapa warga di sekitar kediamannya bertransaksi sabu.

    Parahnya, Apeng cukup lama dicurigai warga sebagai pelaku pengedar sabu dan meresahkan masyarakat, hingga akhirnya Ia dilaporkan kepada pihak Kepolisian melalui fasilitas Aplikasi Horas Paten.

    Lebih lanjut, untuk masuk ke rumah Apeng, harus  mewakili pemerintah Nagori Sidotani dan Gamot setempat (Kepala Lingkungan ; red) dihubungi oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, lalu Gamot pun turut mendampingi serta menyaksikan penggeledahan.

    Pada saat personil lakukan penggeledahan di dalam ruangan rumah Apeng, sejumlah barang bukti ditemukan petugas terletak di atas meja makan berupa, satu unit Handphone bermerk Samsung warna putih dan sebuah tas pinggang warna hitam.

    Selanjutnya, isi tas pinggang milik Apeng berwarna hitam itu berisi sebuah dompet berwarna coklat dan isinya, ada uang tunai senilai Rp 500.000, -, milik ZS alias Apeng diduga hasil transaksi barang haram.

    Tak hanya itu, dari bawah meja juga didapati sebuah kotak rokok gudang garam merah terbuat dari kaleng, isinya berupa sebuah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dan plastik klip kecil kosong sebanyak 38 buah.

    Petugas juga mendapati sebuah kotak senter warna hitam di atas meja dan ternyata kotak itu berisi dua bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat plastik klip sedang kosong dan sebungkus plastik klip berisikan plastik klip kecil kosong.

    Tambahannya, petugas menemukan sebuah buku notes warna hijau, sebuah bong terbuat dari kaca plastik warna merah dan sebuah kaca pirex serta 3 buah pipet terbuat dari plastik.

    Kemudian, menurut keterangan warga Sidotani dengan ditemukannya sebuah timbangan elektronik warna hitam merk Pocket Scale, semakin kuat dugaan Apeng merupakan seorang pengedar sabu.

    Masih di lokasi, petugas melakukan interogasi awal dan tersangka Apeng mengakui seluruh hasil temuan barang bukti merupakan miliknya.

    Ia juga mengungkapkan, selain dikonsumsinya sendiri, Ia membeli sabu untuk diedarkan.

    Apeng mengatakan sabu miliknya diperoleh dari seorang pria yang dikenalnya berdomisili di wilayah Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, bernama Attan.

    Tak menunggu lama, setelah Apeng mengakui perihal asal usul sabu miliknya dan dari lokasi itu, seluruh barang bukti dikumpulkan oleh personil Unit Reskrim Polsek Perdagangan.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Apeng dibawa ke Mako Polsek Perdagangan, menjalani penyidikan awal dan selanjutnya Apeng dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun.

    Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., dalam laporan Kapolsek Perdagangan AKP Josia, S.H., M.H., diteruskan melalui pesan selular Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, S.H., menyampaikan pers rilisnya terkait penangkapan tersangka ZS alias Apeng.

    "Penangkapan tersangka ZS alias Apeng terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu, menindaklanjuti adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, " sebut Lukman Hakim Sembiring.

    Tersangka ZS alias Apeng, lanjut Lukman, telah dilimpahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun untuk melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkaranya.

    "Tersangka jalani sidik lanjutan guna proses hukum sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " kata AKP Lukman Hakim Sembiring di akhir pesan selularnya, Selasa (23/02/2021).sekira pukul 20.50 WIB.

    (Amry Pasaribu)

    sumut simalungun
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Ketua BPD Banua Sibohou Silimaewali Diduga...

    Artikel Berikutnya

    Mess PT Perkebunan Nusantara Menjamur di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Transformasi Digital Pacu Kenaikan Pendapatan ASDP dan Permudah Pengguna Jasa Nyebrang
    Aksi Anarkis Ganggu Pemanenan Euchaliptus, Rusak Portal ke Konsesi PT Toba Pulp Lestari dan Lukai Sekuriti Perusahaan
    Dugaan Distribusi Gas 3 Kg, Pertamina Tegaskan Tak Segan Beri Sanksi
    KPU Karo dan Forkopimda Musnahkan Surat Suara Rusak
    Debat Publik Kedua, Abetnego - Edy Akan 'Libas' Pungli dan Disiplin ASN Diperketat

    Ikuti Kami