DELI SERDANG - Viralnya kasus tentang pencurian HP di suzuya Tanjung Morawa dengan berbagai berita yang meng hebohkan publik hingga akhirnya Polres Deli Serdang, ambil alih tangani kasus tersebut, kamis (11/2/2021).
Roni Prima Panggabean SH, selaku kuasa hukum terlapor, ucapkan terima kasih Serta acung Jempol atas kinerja Polresta Deliserdang yang dengan sigap ambil alih perkara yang di tanganinya.
Menurut Roni, Polresta Deli Serdang Pertama sekali di wilayah Hukum Polda Sumut mengedepankan Restorasi Justis dalam penyelesaian kasus Hukum, Terkait Perkara yang di tangani beliau.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol.Yemi Mandagi juga klarifikasi perjalanan kasus yang menimpa terlapor Muhammad Fajar dan Siti Nur Aisyah dengan Pelapor Jefri Sembiring.
Terkait berita yang sempat viral dengan kasus pencurian HP di Suzuya Tanjung Morawa, yang sebelumnya di tangani oleh Polsek Tanjung Morawa.
demi untuk memberikan Rasa Keadilan kepada kedua belah pihak kasus tersebut di ambil alih, dan di tangani di Satreskrim Polres Deli Serdang.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan satu hingga dua hari di Satreskrim, akhirnya kedua belah pihak Sepakat untuk berdamai.selanjutnya perdamaian kedua belah pihak tersebut akan kita tembuskan, ke Jaksa Penuntut umum karna sudah sempat berkas perkara tersebut di kirimkan, " ujarnya.
"Jadi kategori perkara tersebut adalah tindak pidana ringan makanya kita kedepankan Restorasi justis dalam penyelesaianya, " ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi.(AL)