Dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial SA (31) berikut barang bukti 370 gram narkotika jenis sabu.
Kasat narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan menyampaikan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi adanya seorang warga Jalan Pendidikan II, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak yang diketahui menyimpan narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melalui tim yang dipimpin Kanit Idik I, AKP Paul E Simamora, bergerak cepat turun ke lokasi di Jalan Pendidikan II, melakukan penyelidikan, " ujarnya, Selasa (9/3/2021).
Dalam penyelidikan itu, lanjutnya, petugas berhasil membekuk tersangka SA ketika berada di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti sabu seberat 750 gram.
"Hasil interogasi terhadap tersangka SA, tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari seorang teman berinisial C (DPO). Rencananya sabu yang berasal dari Aceh itu akan diedarkan di Kota Medan, " sebutnya.
Lebih jauh dikatakannya, tersangka yang kini ditahan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. "Tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan untuk membongkar lebih jauh jaringan sindikat peredarannya, " pungkasnya.
Atas kasus peredaran narkotika tersebut tersangka terancam dijerat Pasal 112, 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara. (Alamsyah)