SIMALUNGUN - Integritas, Profesional dan Kredibilitas serta semboyan Akhlak tidak berlaku dalam bentuk, Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaborator pada Managemen PT (Persero) Perkebunan Nusantara IV Medan dikelola Kementerian Badan Usaha Milik Negara RI dan juga dikendalikan oleh Holding PT (Persero) Perkebunan Nusantara III, ternyata Implementasinya tidak terbukti.
Kini menjadi sorotan publik dikarenakan adanya perusahaan rekanan di PTPN IV, dinyatakan jelas bermasalah dalam hal pengadaan barang dan jasa di lokasi PTPN IV Kebun Unit Hatonduhan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sabtu (20/03/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
"Terkait PT JMP patut dievaluasi dan seharusnya telah di Black List dari daftar rekanan di PTPN IV Medan, " sebut Robert Girsang dalam pesan selularnya.
Pasalnya, terkait proyek-proyek fisik infrastruktur yang dikerjakan tidak sesuai dengan RKS dan Spek Teknis pada TA 2020 lolos verifikasi kelayakan mengikuti eProcurement (proses lelang sistem elektronik ; red). Apabila sistem lelang ini benar-benar dilaksanakan sesuai aturan tentunya secara sistem elektroniknya yang akan menolak apabila perusahaan rekanan itu tidak memenuhi syaratnya.
"Amburadul dikerjakan oleh pihak rekanan atau vendor, seharusnya surat yang teguran dan surat peringatan yang diberikan oleh pihak managemen unit kebun ditanggapi oleh Kabag Tehnik dan Kabag Tanaman, responnya harus diberikan sanksi, " katanya.
Apabila hasil pelaksanaan di lapangan, yang dinilai dinilai tidak membawa manfaat dan kebaikan bagi kemajuan PTPN IV Medan, bahkan justru sering dianggap merugikan keuangan perusahaan yang nota bene uang negara menerima sanksi tegas.
"Kami minta pejabat PTPN IV dalam hal ini Kabag Tehnik dan Kabag Tanaman bekerja secara profesional. Tidak boleh ada intervensi atau kepentingan menguntungkan bagi diri sendiri, " pungkas Robert.
Terpisah, Rio Damanik menerangkan, soal temuan pihaknya tentang hasil pengerjaan proyek fisik di Unit Kebun Hatonduhan dinilai asal jadi dan amburadul. Maka hal ini berpengaruh terhadap PTPN IV dalam hal peningkatan hasil produksi.
"Proyek fisik TA 2020 di lokasi Unit Kebun Hatonduhan oleh PT JMP saat ini diketahui peningkatan mutu dan kualitas jalan berbahan material batu koral, " sebut Rio Damanik.
Rio Damanik mengaku telah melakukan penelusuran di lokasi proyek pengerasan jalan yang dikerjakan pada bulan Juni tahun 2020 yang lalu dan saat ini, fakta ditemukan hasil pengerjaan fisik fungsi jalan utama sekaligus jalan produksi, telah melanggar kontrak kerja.
"Tidak sesuai dengan acuan dan syarat-syarat teknis, harusnya batu coral itu dihampar dan disusun berdiri secara manual dengan tenaga manusia, bukan dihampar menggunakan greder. Batu coral yang ukuran 10 x 13 Cm disusun tegak berdiri baru digilas rata oleh bomak dengan kecepatan maksimal 3km/jam, " sebut pria yang berdomisili di Kelurahan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar itu.
Hingga berita ini dilansir, Managemen PTPN IV Medan Direktur Sucipto Prayitno selaku penanggung jawab alokasi Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa dikonfirmasi melalui selularnya Kepala Bagian Teknik Fitra Rinaldy dan Kabag Tanaman Khayamuddin Panjaitan, tampak dalam laporan pesan, telah sukses terkirim dan terbaca.
Namun, tindakan ke dua pejabat terkait proses pengadaan barang dan jasa oleh pihak rekanan PTPN IV Medan, sangat disesalkan, hingga berita ini dilansir dan dipublikasikan, terkesan enggan memberikan tanggapan atau penjelasan soal pelaksanaan proyek pengerasan jalan yang hasilnya tidak maksimal.
(Amry Pasaribu)