MEDAN - Tersangka kasus mafia anggaran, eks Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung, Rabu (27/01/2021) sekira pukul 15:11 WIB terciduk kamera wartawan saat digelandang ke dalam Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan oleh petugas rutan dan seorang jaksa anti rasuah.
Pemindahan tersangka berdasarkan penetapan penahanan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Rakyat Mau Kepung Istana?
|
Menurut Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Jaksa Budhi S melaksanakan penetapan dengan memindahkan tersangka dari Rutan Polres Jakarta Pusat dan selanjutnya menitipkan ke Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
"Selama masih mengikuti proses persidangan di PN Tipikor Medan, beliau wajib menjalani masa penahanan, " ujarnya.
Seperti diketahui, KSS ditetapkan sebagai tersangka karena menyuap pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnama dan Rifa Surya terkait pengajuan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2018 melalui program e-Planning sebesar Rp. 504, 734 miliar untuk Kabupaten Labura.
Pantauan wartawan, saat KSS digiring kedalam rutan. Ia dikawal petugas rutan dan seorang jaksa. Kedua tangannya diborgol kearah depan dan berbalut seragam kebesaran lembaga anti rasuah (rompi oranye). Sambil berjalan menuju Hotel Prodeo, wajahnya tertunduk lemas.
(Anita Theresia Manua)