TOBA-Menindaklanjuti arahan Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri ) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Jajaran Kepolisian Resort Toba langsung bergerek cepat melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap Aksi Premanisme dan Pungutan Liar di wilayah Hukum Polres Toba dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki
Kedua laki-laki tersebut diamankan lantaran diduga melakukan pungutan Liar ( Pungli ) di Komplek Pasar Tradisional Maduma, Desa Pangombusan Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (12/06/2021) sekira pukul 10.00 Wib
Kepala Kepolisian Resort Toba, Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) Akala Fikta Jaya, S, IK dalam Keterangan tertulisnya menyampaikan, Kedua laki-laki tersebut berinisial JS (53) warga Desa Pangombusan Kecamatan Parmaksian dan NH ( 56 ) warga Sosor ladang Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba,
JS dan NH berhasil diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat, setelah mendapat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang diduga melakukan pungutan liar di Komplek Pasar Tradisional Maduma, "ujar Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya melalui kasubag Humas Aiptu Bungaran Samosir
"Setelah diminta keterangan dari para kedua pelaku dan kemudian dilakukan pembinaan serta dibuat Pernyataan tidak akan melakukan lagi. Selain itu, Kepolisian Resor Toba menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pungli dan kejahatan lainya, " ( Karmel )