4 Pria dari 3 Lokasi Diringkus, Sabu dan Ganja Diamankan Satres Narkoba Polres Pematang Siantar

    4 Pria dari 3 Lokasi Diringkus, Sabu dan Ganja Diamankan Satres Narkoba Polres Pematang Siantar
    4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Kini Menjalani Proses Hukum di Mapolres Pematang Siantar

    PEMATANG SIANTAR- Personil Satres Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan jenis ganja sekaligus mengamankan barang bukti dari masing-masing pelaku.

    Informasi diperoleh, empat orang pria berikut barang bukti narkotika sabu dan ganja, telah diamankan petugas pada hari yang sama dan waktu berbeda, dari tiga lokasi di seputaran wilayah hukum Polres Pematang Siantar, Sabtu (19/06/2021).

    Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., dalam laporan Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba diteruskan Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya menyampaikan pers rilis melalui pesan selularnya, Selasa (22/06/2021) sekira pukul 10.32 WIB.

    Lebih lanjut, personil Satres Narkoba Polres Pematang Siantar disebutkan telah mengamankan empat pria dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan dua pelaku warga Kota Pematang Siantar dan dua pelaku lainnya warga Kabupaten Simalungun.

    Penangkapan itu, berawal dari penyampaian masyarakat dalam laporannya kepada personil Satres Narkoba Polres Pematang Siantar dan ditindaklanjuti petugas, melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

    Kemudian, petugas mengamankan dua orang pria, Pardamean (41) warga Sibatu-batu bersama Herlambang (31) warga Bah Sorma saat berada di sebuah Kios, jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Sabtu (19/06/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

    Photo : Tersangka Pardamean dan Herlambang

    Ketika mengamankan ke dua pelaku, petugas menemukan barang bukti sebuah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar, berisi narkotika jenis sabu 1, 54 gram berat kotor.

    Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa 2 buah potongan plastik klip, 3 buah plastik klip kosong, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, 1 buah gunting dan 1 unit timbangan digital serta sebuah kotak bodrex yang berisi 1 buah kompeng karet.

    Seterusnya, barang bukti berupa, 2 buah pipet, sebuah sendok yang terbuat dari potongan pipet dan dari tangan pelaku Pardamean diamankan 1 unit Handphone sedangkan dari Herlambang diamankan 1 unit Handphone dan uang senilai Rp 50 ribu.

    Kemudian, seorang pria berusia 21 tahun, diketahui bernama Wahyu dan diketahui warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun itu diringkus petugas terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

    Photo : Tersangka Wahyu

    Personil Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar meringkus Wahyu saat berada di Lapo Tuak, jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sabtu (19/06/2021) sekira pukul19.00 WIB.

    Setibanya di warung, petugas menyelidiki dan mengintai gerak gerik seorang laki-laki bernama Wahyu yang dicurigai dan pada saat yang tepat, petugas memanggil Wahyu serta diminta mengeluarkan isi saku celana sebelah kiri yang dipakai.

    Selanjutnya, Wahyu tak berkutik dan ternyata setelah diperiksa, dari saku ditemukan 1 (satu) buah plastik berwarna merah, setelah dibuka berisi daun, ranting dan biji narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 10, 73 gram.

    Sementara, Putra (28) warga Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diamankan saat berada di Jalan Bali, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sabtu (19/06/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

    Dari tersangka Putra, personil Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar menemukan 1 unit Handphone dan mengamankan sepeda motor jenis Honda Scoopy bernopol BK 5523 TBG yang dikendarai pelaku.

    Petugas memeriksa sepeda motor dan kepada Putra meminta untuk mengambil sesuatu yang mencurigakan dari bagasi depan sebelah kiri sepeda motornya dan ditemukan sebuah kotak rokok Gudang Garam.

    Photo : Tersangka Putra

    Putra tak berkutik lagi, saat petugas memeriksa dan mendapati dari dalam kotak rokok berisi, 1 buah plastik klip, di dalamnya ada 10 paket narkotika diduga jenis sabu, setelah ditimbang seberat 5, 28 gram kotor yang terbalut kertas tisu.

    Selanjutnya, menurut Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya menerangkan, seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ke empat tersangka, personil membawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    "Ke empat pelaku mengakui kepemilikan masing-masing barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang diamankan personil. Pelaku saat ini menjalani penyidikan lebih lanjut dalam proses perkaranya, " tutup Rusdi Ahya.

    (Amry Pasaribu)

    pematangsiantar sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Video, Jawaban Humas PT Toba Pulp Lestari...

    Artikel Berikutnya

    Mess PT Perkebunan Nusantara Menjamur di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dansatgas Bersama Pj Kades Selat Beting Naik Motor Susuri Jalan Sasaran Fisik TMMD ke 120 Kodim 0209/LB
    Dansatgas TMMD ke 120 Kodim 0209/LB Ucapkan Terimakasih Dua Titik Program Unggulan Kasad Tuntas Dikerjakan 
    TMMD 120 Kodim 0209/LB Tingkatkan Taraf Hidup Petani dengan Ketahanan Pangan
    Bukan Kaleng-kaleng, Ini Profil Abetnego Tarigan Bacalon Bupati Karo 
    Tanah Karo Alami Kemunduran, Abetnego Tarigan Turun Gunung Daftar Bacalon Bupati Karo ke PDIP
    Edaran Serbuk Kristal, Guru SMA Negeri di Kecamatan Parmonangan Diringkus Polisi
    Longsor di Jalinsum Simarjarunjung Parapat Hingga Kini Belum Diperbaiki, Pemerintah Diminta jangan Tutup Mata
    Hendak Digunakan Mobil Ambulance Simalungun Tak Bisa Nyala Distarter, Bayi Ditemukan di Kebun Teh Tobasari Meninggal Dunia
    Bus Wisata Tabrak Pejalan Kaki, 2 Nyawa Melayang dan Bus Terbaik
    Lokasi Judi Beroperasi 24 Jam, Ketua LSM PN Penjara Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Pelabuhan Belawan
    DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan
    Edaran Serbuk Kristal, Guru SMA Negeri di Kecamatan Parmonangan Diringkus Polisi
    Diinstruksikan Pimpinan, Proyek Titipan Pembangunan Neon Box di Kabupaten Simalungun Hamburkan Dana Desa 8 Miliar Lebih
    Longsor di Jalinsum Simarjarunjung Parapat Hingga Kini Belum Diperbaiki, Pemerintah Diminta jangan Tutup Mata
    Habiskan Dana Desa Ratusan Juta, Pembangunan Neon Box di Kecamatan Dolok Panribuan Dinilai Sangat Tinggi
    Kedok Permainan Dugaan Penipuan Oknum Karyawan PT. Equityworld Futures Cabang Manado Mulai Terkuak
    Orang Tua Korban Pemukulan di Nagori Sihaporas Akui Buat Laporan Palsu Ke Polres Simalungun Karna Disuruh
    Marudut Ambarita dan Vera Silalahi Sebut Tidak Benar Dipukul, Punggung MTA Merah Akibat di Olesi Daun Sirih
    Nahkoda Kapal Temukan Mayat Mengapung di Perairan Danau Toba
    Polsek Parapat Amankan 2 Unit Truck Bermuatan Kayu Bulat, Pangulu: Tidak Ada Keluarkan Surat Keterangan

    Ikuti Kami