PEMATANG SIANTAR- Personil Satres Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan jenis ganja sekaligus mengamankan barang bukti dari masing-masing pelaku.
Informasi diperoleh, empat orang pria berikut barang bukti narkotika sabu dan ganja, telah diamankan petugas pada hari yang sama dan waktu berbeda, dari tiga lokasi di seputaran wilayah hukum Polres Pematang Siantar, Sabtu (19/06/2021).
Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., dalam laporan Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba diteruskan Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya menyampaikan pers rilis melalui pesan selularnya, Selasa (22/06/2021) sekira pukul 10.32 WIB.
Lebih lanjut, personil Satres Narkoba Polres Pematang Siantar disebutkan telah mengamankan empat pria dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan dua pelaku warga Kota Pematang Siantar dan dua pelaku lainnya warga Kabupaten Simalungun.
Penangkapan itu, berawal dari penyampaian masyarakat dalam laporannya kepada personil Satres Narkoba Polres Pematang Siantar dan ditindaklanjuti petugas, melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Kemudian, petugas mengamankan dua orang pria, Pardamean (41) warga Sibatu-batu bersama Herlambang (31) warga Bah Sorma saat berada di sebuah Kios, jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Sabtu (19/06/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
Photo : Tersangka Pardamean dan Herlambang
Ketika mengamankan ke dua pelaku, petugas menemukan barang bukti sebuah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar, berisi narkotika jenis sabu 1, 54 gram berat kotor.
Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa 2 buah potongan plastik klip, 3 buah plastik klip kosong, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, 1 buah gunting dan 1 unit timbangan digital serta sebuah kotak bodrex yang berisi 1 buah kompeng karet.
Seterusnya, barang bukti berupa, 2 buah pipet, sebuah sendok yang terbuat dari potongan pipet dan dari tangan pelaku Pardamean diamankan 1 unit Handphone sedangkan dari Herlambang diamankan 1 unit Handphone dan uang senilai Rp 50 ribu.
Kemudian, seorang pria berusia 21 tahun, diketahui bernama Wahyu dan diketahui warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun itu diringkus petugas terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Photo : Tersangka Wahyu
Personil Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar meringkus Wahyu saat berada di Lapo Tuak, jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sabtu (19/06/2021) sekira pukul19.00 WIB.
Setibanya di warung, petugas menyelidiki dan mengintai gerak gerik seorang laki-laki bernama Wahyu yang dicurigai dan pada saat yang tepat, petugas memanggil Wahyu serta diminta mengeluarkan isi saku celana sebelah kiri yang dipakai.
Selanjutnya, Wahyu tak berkutik dan ternyata setelah diperiksa, dari saku ditemukan 1 (satu) buah plastik berwarna merah, setelah dibuka berisi daun, ranting dan biji narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 10, 73 gram.
Sementara, Putra (28) warga Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diamankan saat berada di Jalan Bali, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sabtu (19/06/2021) sekira pukul 19.30 WIB.
Dari tersangka Putra, personil Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar menemukan 1 unit Handphone dan mengamankan sepeda motor jenis Honda Scoopy bernopol BK 5523 TBG yang dikendarai pelaku.
Petugas memeriksa sepeda motor dan kepada Putra meminta untuk mengambil sesuatu yang mencurigakan dari bagasi depan sebelah kiri sepeda motornya dan ditemukan sebuah kotak rokok Gudang Garam.
Photo : Tersangka Putra
Putra tak berkutik lagi, saat petugas memeriksa dan mendapati dari dalam kotak rokok berisi, 1 buah plastik klip, di dalamnya ada 10 paket narkotika diduga jenis sabu, setelah ditimbang seberat 5, 28 gram kotor yang terbalut kertas tisu.
Selanjutnya, menurut Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya menerangkan, seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ke empat tersangka, personil membawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Ke empat pelaku mengakui kepemilikan masing-masing barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang diamankan personil. Pelaku saat ini menjalani penyidikan lebih lanjut dalam proses perkaranya, " tutup Rusdi Ahya.
(Amry Pasaribu)