MEDAN - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut, bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), melakukan terobosan baru dalam hal pembayaran pajak kendaraan.
Masyarakat kini tidak perlu ribet-ribet lagi mendatangi gerai Samsat, untuk membayar pajak kendaraan. Cukup menggunakan ponsel dan buka aplikasi Bank Sumut, warga bisa langsung membayar pajak kendaraannya.
Untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor, Pemprovsu melakukan inovasi terbaru. Kini, warga Sumut tidak perlu lagi antre, untuk membayar pajak.
“Sekarang sudah berlaku bayar pajak kendaraan, dengan menggunakan ponsel pintar. Alhamdulillah Pemerintah Sumut, sudah meluncurkan aplikasi e-mobile Samsat Sumut bermartabat, berbasis ponsel pintar, ” ucap Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Minggu (31/01).
Valentino lebih lanjut mengatakan “Aplikasi ini, berfungsi untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, secara online melalui ponsel, sehingga proses pembayaran pajak lebih sederhana dan cepat”.
“Hal ini sejalan dengan perintah Kapolri, untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, yakni pelayanan berbasic 4.0. Maksudnya, bagaimana bangun tidur masyarakat dapat bayar pajak kendaraannya. Dan terobosan itu juga menjadi harapan Gubernur Sumatera Utara, ” ucapnya.
Untuk sementara, e-samsat Sumut Bermartabat, masih lewat aplikasi Bank Sumut dan akan dikembangkan terus, seperti Tokopedia.
“Untuk pengesahannya bisa dilakukan dimana pun dan kapan pun, ” ucap Valentino.
Untuk membayar pajak dalam aplikasi ini, masyarakat harus memasukkan nomor polisi (nopol), nomor rangka dan nomor mesin.
“Setelah dibayar, akan keluar QR Code, yang sebagai bukti pembayaran. Dimana petugas bisa memeriksa, ” ucapnya.
Setelah itu, QR Code yang sudah diterima, harus disahkan ke gerai Samsat yang tersedia di Sumut. Program ini, akan terus berkesinambungan, dengan adanya ERI dan ETLE” ucap Valentino
Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut Kompol Anggun Andhika Putra mengatakan, sementara, jika hendak melakukan balik nama atau masyarakat yang belum melakukan balik nama, akan dikirim surat melalui email dan diharuskan untuk melakukan balik nama.
“Program e-samsat ini, hanya diperuntukkan bagi pembayaran pajak tahunan dan belum bisa digunakan, untuk BBN. Untuk pembayarannya masih menggunakan Bank Sumut. Seiring berjalannya waktu, nanti bisa digunakan disetiap Bank dan aplikasi online lainnya, ” ucapnya.
Aplikasi e-Samsat ini, akan diberlakukan dan dilaunching ke Masyarakat pada Februari 2021. Dan kita juga tengah melakukan edukasi terkait aplikasi ini. Selain dari media, kita juga melakukan sosialisasi kepada Masyarakat yang tengah melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat, baik Medan Utara, maupun Samsat Medan Selatan, ” ucap Anggun Andhika. (AL)