SIANTAR-SIMALUNGUN -Perbuatan keji dan brutal terhadap jurnalis Mara Salem Harahap di wilayah Siantar-Simalungin memicu aksi solidaritas para jurnalis berorasi menyampaikan pernyataan sikap dan mendesak pengungkapan kasusnya.
Selain itu, dalam orasinya para jurnalis juga menyatakan dukungan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk segera mengungkap peristiwa kekerasan yang dialami jurnalis sekaligus Pimpinan Redaksi Media Online Lassernewstoday.com hingga merengang nyawa.
Sebelumnya, telah diberitakan peristiwa yang merenggut nyawa pria yang akrab dipanggil Marsal akibat ditembak Orang Tak Dikenal menggunakan senjata api dan Ia ditemukan kritis dan merengang nyawa saat masih di dalam mobil, tak jauh dari kediamannya, pada hari Jumat malam (19/06/2021) sekira pukul 23.30 WIB lalu.
Keprihatinan atas peristiwa kekerasan itu mereka menyerukan "Tangkap Pembunuh Marsal" dan dilontarkan melalui aksi damai dan masih dalam suasana berkabung, dilakukan ratusan jurnalis di wilayah Kota Pematang Siantar - Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Senin (21/06/2021) sekira pukul 09.30 WIB.
Aksi solidaritas jurnalis berbagai media awalnya, diterima Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., bersama jajaran dan aksi itu dilakukan persis di depan Markas Kepolisian Resor Pematang Siantar, jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Kemudian, ratusan jurnalis melakukan aksi pada hari yang sama dan diterima Kapolres AKBP Agus Waluyo, S.I.K., bersama jajarannya di Markas Kepolisian Resor Simalungun, jalan Jon Horailam Saragih, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Saat berlangsungnya aksi, para jurnalis menyerukan orasi mereka, menuntut pihak kepolisian untuk menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus pembunuhan Mara Salem Harahap yang akrab disapa Marsal.
Pasalnya, kematian Marsal masih misteri dan duka sangat mendalampun masih dirasakan pihak keluarga, kerabat dan rekan-rekannya dengan menyampaikan orasinya segera mengungkapkan dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap Marsal.
Peristiwa ini dinilai telah mencederai profesi jurnalis dan dianggap sebagai ancaman serius terhadap Kemerdekaan (kebebasan) pers merupakan salah satu unsur dari 4 Pilar Kebangsaan di NKRI.
Para jurnalis juga menegaskan, bahwa profesi mereka adalah sosial kontrol dalam hal penyampaian infornasi publik dan demi melaksanakan tugas profesinya dilindungi Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Pantauan awak media ini, dari titik nol, Balai Kota Pematang Siantar, ratusan massa aksi pun bergerak dengan membentangkan spanduk serta membawa poster berisi seruan pengusutan atas kasus yang menimpa Marsal.
Selanjutnya, massa berjalan kaki dari Lapangan Haji Adam Malik pada pagi hari itu, tampak iring-iringan para jurnalis sembari menyampaikan orasi menggunakan TOA (Alat Pengeras Suara ; red).
Selain itu, mereka juga membentangkan spanduk dan lembaran-lembaran kertas karton bertuliskan kalimat-kalimat kecaman keras terhadap pelaku yang mengakibatkan jurnalis itu tewas dan Marsal pergi untuk selamanya, meninggalkan seorang istri dan juga ke dua buah hatinya yang masih belia.
(Amry/Karmel)