Pematang Siantar-Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Kapoldasu ) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/Bukit Barisan Mayjend TNI Hassanudin memimpin Konfrensipers terkait kasus penembakan yang menewaskan salah satu wartawan media online, Mara Salem (Marsal) Harahap, di Mapolres Pematang Siantar, Kamis ( 24/6/2021 ) sekira pukul 17.20 Wib.
Dalam Keterangan persnya, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Kapoldasu ) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan dan memaparkan pengungkapan kasus yang menewaskan Mara Salem (Marsal) Harahap dengan menetapkan tersangka
Salah satu tersangka berinisial A Kemudian tersangka kedua adalah Y ( 31 ) merupakan warga Jalan Melati, Kelurahan Tanjung Tongah, Siantar Martoba yang menjabat sebagai Humas atau manajer tempat hiburan malam Ferrari Bar & Resto, aksi keduanya, tidak terlepas dari perintah pemilik tempat hiburan malam (THM) Ferrari berinisial S
“Kita sudah meminta keterangan saksi-saksi dari Kantor LasserNewsToday sebanyak 3 orang dan saksi dari warung tuak sebanyak 8 orang, saksi dari sekitar Hotel Siantar 16 orang, saksi di tempat kejadian perkara ada 23 orang dan saksi di Ferrari Bar & Resto itu sebanyak 5 orang, ”Ujar Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/Bukit Barisan Mayjend TNI Hassanudin
Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak juga menjelaskan bahwa Kepolisian sudah menelusuri seluruh perjalanan almarhum Mara Salem sebelum kejadian atau saat-saat terakhir hayatnya, dan tim yang kita bentuk berhasil mengamankan sejumlah alat bukti salah satunya rekaman CCTV.
Selain itu, polisi juga mengamankan mobil milik Marsal, Datsun Go warna putih, BK 1921 WR, yang dikendarai Marsal Harahap, satu unit Sepeda Motor Honda Vario, BK 6976 WAG, yang dikendarai pelaku saat melakukan penembakan.
Kemudian, satu lembar kuitansi dari Ferrari Bar & Resto, air softgun merk Walther Pick, 1 pucuk senpi jenis pistol merk buatan pabrikan seri N1911A17S, satu buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 mm, sepatu, kemeja dan tali pinggang.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 dari KUHPidana dengan hukuman mati atau seumur hidup dan pengembangan akan terus dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut, " Sebut Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak juga mengajak Pangdam Bukit Barisan untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kasus pembunuhan Marsal Harahap, " Ujar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat konfrensi pers
Lebih lanjut, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/Bukit Barisan Mayjend TNI Hassanudin meminta kepada semua pihak untuk ikut berperan membersihkan narkoba dari Sumatera Utara, ( Karmel )