Kronologi Pelaku Rencanakan Tembak Jurnalis di Simalungun, Sakit Hati THM Ferrari Diberitakan Soal Narkoba

    Kronologi Pelaku Rencanakan Tembak Jurnalis di Simalungun, Sakit Hati THM Ferrari Diberitakan Soal Narkoba
    Kapolda Sumut Irjen. Pol. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin Pimpin Konferensi Pers Kasus Penembakan Jurnalis Marsal Harahap di Mapolres Pematang Siantar (Photo Ist ; Manager THM FERRARI)

    PEMATANG SIANTAR - Kapolda Sumut Irjen. Pol. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus penembakan hingga menewaskan jurnalis Mara Salem Harahap (42).

    Konferensi pers dihadiri ratusan jurnalis dari berbagai media dalam dan luar kota bertempat di Mako Polres, jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Kamis (23/06/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

    Pada awal penyampaian disebutkan berdasarkan hasil penelusuran Tim yang dibentuk, selanjutnya bekerja secara marathon melakukan penelusuran dan penyelidikan di beberapa lokasi dan hasil penyidikan telah mengamankan sejumlah barang bukti.

    Seterusnya, Kapolda Sumut menyampaikan bahwa ada dua orang tersangka S pemilik THM Ferrari di Kota Siantar dinyatakan terduga otak pelaku dan pelaku Humas Ferrari YFP serta salah satunya, A.seorang oknum selaku eksekutor penembakan

    Tim bekerja maksimal dan melaporkan hasil penelusuran jejak rekam kegiatan korban yang merupakan Pimred media Online Lassernewstoday.com itu, sejak sehari sebelum kejadian penembakan Marsal Harahap tepat pada hari Jumat malam, tanggal 18 Juni 2021, sekira pukul 23.30 WIB seminggu lalu.

    Di saat konferensi pers itu, kembali Kapolda Sumut Irjen. Pol. Panca Simanjuntak menyampaikan, melalui penyidikan menangani peristiwa itu akhirnya Tim mengungkapkan hasilnya telah melakukan penahanan terhadap Manager THM Ferrari S (57), Humas THM Ferrari YFP (31) bersama oknum berinisial A.

    “Pelaku A itu oknum, makanya Pangdam hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa ke mana-mana, ” ujar Kapolda Sumut Panca.

    Terkait progres pengungkapan, Kapolda Sumut Irjen. Pol. Panca Simanjuntak menyampaikan, pihaknya telah memeriksa keterangan 57 orang saksi, berasal dari beberapa lokasi berkaitan dengan peristiwa penembakan yang dialami Marsal Harahap.

    Selain itu, Tim juga memperoleh informasi tambahan yang mendukung pengungkapan kasus berdasarkan rekaman CCTV dari sejumlah lokasi terkait aktivitas korban dan ke tiga pelaku, serta hasil uji laboratorium forensik balistik , sejak sehari sebelum terjadi insiden itu.

    “Modus operandi yang dilakukan dan motifnya tumbuh rasa sakit hati pada diri S, selaku pemilik cafe and resto kepada korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya, ” ucap Irjen. Pol. Panca Simanjuntak.

    Ia juga menerangkan, selain pengusaha hiburan malam, tersangka S juga eks calon Walikota Siantar pada tahun 2015 silam, namun dalam perhelatan Pemilukada tidak memperoleh kemenangan.

    Kemudian, menurut keterangan S terhadap korban Marsal, sebagai syarat pernah meminta sejumlah uang, dengan kesepakatan tidak akan membuat berita yang buruk di lokasi usaha tersebut.

    Photo : Barang Bukti Sepeda Motor Yang Digunakan Pelaku Penembakan Korban dan Mobil yang Dikendarai Korban.

    "Korban meminta sejumlah uang per bulan 12 juta, ” beber Kapolda Sumut.

    Lebih lanjut Kapolda Sumut menuturkan, akibatnya tersangka SU merasa kesal atas sikap korban dan SU merasa perlu memberi pelajaran kepada korban, lalu memanggil YFP selaku Humas di tempat usahanya.

    "Ke duanya kemudian menyusun rencana, korban akan diberi pelajaran dan menurut pengakuan SU, Ia meminta YFP memberikan pelajaran kepada korban, " terang Irjen Panca.

    Kemudian, ke tiga tersangka SU, YFP bersama A bertemu di lokasi, jalan Seram Bawah, Kota Siantar dan SU mengulangi dengan menyampaikan maksudnya terhadap korban kepada YFP dan A.

    "Kalau begini orangnya cocoknya ditembak’, ” ucap SU, beber Kapolda Sumut menirukan ucapan tersangka.

    Setelah pertemuan itu, Kapolda melanjutkan, YFP bertemu kembali dengan A, ke dua tersangka membahas tindak lanjut permintaan SU dan sebelum korban dieksekusi.

    "Pengakuan tersangka, korban sempat minum tuak di kedai milik boru Ginting di salah satu daerah di Siantar, " ujarnya.

    Pada malam itu, pengakuan YFP dan A, mereka mendatangi rumah korban Marsal di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

    "Namun, korban belum pulang dan ke dua tersangka hari Jumat malam sekira pukul 22.30 WIB, berangkat ke arah Siantar, " tutur Kapolda.

    Di perjalanan, Kapolda mengutarakan, ke dua tersangka berselisih jalan dengan mobil korban dan berbalik arah membuntuti laju kendaraan korban.

    “YFP mengemudi sepeda motor dan A melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban pada sebelah kiri paha atas, " terang Irjen. Pol. Panca.

    Kemudian, tembakan A ternyata mengenai tulang kaki korban, akhirnya tulang kaki korban patah dan fatalnya, pelurunya mengenai tepat pada pembuluh darah arteri.

    "Maka dari luka tembak akhirnya tubuh korban mengeluarkan darah, sangat deras, ” terang Kapolda Sumut.

    Terkait senjata api yang digunakan oknum itu, Kapolda Sumut menegaskan, untuk senjata itu merupakan buatan pabrikan Amerika. Disebut, bahwa senjata api bukan berasal dari institusi.

    "Senjata itu, diduga berasal dari perdagangan ilegal, " imbuh Irjen. Pol. Panca Simanjuntak.

    Menurut keterangan Kapolda Sumut, terkait senjata api, merupakan hasil pabrikan dengan nomor registernya jelas, buatan Amerika.

    "Senjata pabrikan belum tentu masuk dengan benar dan tidak terdaftar pada kesatuan, ” tegas Kapolda Sumut mengulangi.

    Sebelum mengakhiri penyampaiannya, Kapolda Sumut Irjen. Pol. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si, menekankan kepada awak media agar hal baik dalam penulisan keterangan terkait keberadaan senjata api itu

    “Tolong dicatat baik-baik, bisa saja ini masuk dari penggelapan dan perdagangan ilegal. Ini tidak teregister di kesatuan. Nomor registernya ada, dan ini akan kami dalami terus, ” tutur Kapolda Sumut.

    Irjen. Pol. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si menambahkan, dalam hal ini mengucapkan terima kasih atas dukungan dari semua pihak terhadap Polri telah mengungkap kasus penembakan terhadap jurnalis.

    “Kalau ada hal yang tidak berkenan, saya mohon maaf. Seterusnya, para pelaku dijerat Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, " tutup Kapolda Sumut.

    (Amry Pasaribu ; rel)

    sumut pematangsiantar simalungun
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Simalungun Tinjau Penataan Keramba...

    Artikel Berikutnya

    Mess PT Perkebunan Nusantara Menjamur di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dansatgas Bersama Pj Kades Selat Beting Naik Motor Susuri Jalan Sasaran Fisik TMMD ke 120 Kodim 0209/LB
    Dansatgas TMMD ke 120 Kodim 0209/LB Ucapkan Terimakasih Dua Titik Program Unggulan Kasad Tuntas Dikerjakan 
    TMMD 120 Kodim 0209/LB Tingkatkan Taraf Hidup Petani dengan Ketahanan Pangan
    Bukan Kaleng-kaleng, Ini Profil Abetnego Tarigan Bacalon Bupati Karo 
    Tanah Karo Alami Kemunduran, Abetnego Tarigan Turun Gunung Daftar Bacalon Bupati Karo ke PDIP
    Edaran Serbuk Kristal, Guru SMA Negeri di Kecamatan Parmonangan Diringkus Polisi
    Longsor di Jalinsum Simarjarunjung Parapat Hingga Kini Belum Diperbaiki, Pemerintah Diminta jangan Tutup Mata
    Hendak Digunakan Mobil Ambulance Simalungun Tak Bisa Nyala Distarter, Bayi Ditemukan di Kebun Teh Tobasari Meninggal Dunia
    Bus Wisata Tabrak Pejalan Kaki, 2 Nyawa Melayang dan Bus Terbaik
    Lokasi Judi Beroperasi 24 Jam, Ketua LSM PN Penjara Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Pelabuhan Belawan
    DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan
    Edaran Serbuk Kristal, Guru SMA Negeri di Kecamatan Parmonangan Diringkus Polisi
    Diinstruksikan Pimpinan, Proyek Titipan Pembangunan Neon Box di Kabupaten Simalungun Hamburkan Dana Desa 8 Miliar Lebih
    Longsor di Jalinsum Simarjarunjung Parapat Hingga Kini Belum Diperbaiki, Pemerintah Diminta jangan Tutup Mata
    Habiskan Dana Desa Ratusan Juta, Pembangunan Neon Box di Kecamatan Dolok Panribuan Dinilai Sangat Tinggi
    Kedok Permainan Dugaan Penipuan Oknum Karyawan PT. Equityworld Futures Cabang Manado Mulai Terkuak
    Orang Tua Korban Pemukulan di Nagori Sihaporas Akui Buat Laporan Palsu Ke Polres Simalungun Karna Disuruh
    Marudut Ambarita dan Vera Silalahi Sebut Tidak Benar Dipukul, Punggung MTA Merah Akibat di Olesi Daun Sirih
    Nahkoda Kapal Temukan Mayat Mengapung di Perairan Danau Toba
    Polsek Parapat Amankan 2 Unit Truck Bermuatan Kayu Bulat, Pangulu: Tidak Ada Keluarkan Surat Keterangan

    Ikuti Kami