SIMALUNGUN - Seorang pria, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial MIP alias Brekele warga Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun akhirnya diringkus polisi setelah menerima laporan masyarakat.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun usai menerima informasi itu segera menindaklanjuti, menuju ke lokasi yang disebutkan dalam laporan.
Tiba di lokasi, kemudian petugas melakukan penyidikan dan mengetahui keberadaan seorang pria dicurigai pelaku transaksi yang menguasai narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku, akhirnya di sebuah gubuk pria berinisial MIP alias Brekele tak berkutik saat digrebek, tepatnya di wilayah Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, pada Rabu (06/01/2021) yang lalu.
Menurut Laporan Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono diteruskan oleh Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring menyampaikan, atas laporan warga Nagori Bandar Tinggi melalui Aplikasi Horas Paten terkait pelaku transaksi narkotika di wilayah itu.
"Menerima laporan melalui Aplikasi Horas Paten, personil Satres Narkoba langsung menuju ke lokasi, melakukan penyidikan dan pengintaian. Saat yang tepat pelaku kita amankan dari lokasi di sebuah gubuk, " terang AKP Lukman.
AKP Lukman melanjutkan, masih di lokasi, hasil penggeledahan badan dan sebuah tas sandang warna hitam milik pelaku MIP alias Brekel, petugas mendapati sejumlah barang bukti sabu-sabu.
"Pelaku mengenakan tas sandang hitam dan di dalam tas itu, personil kita menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4 paket kemudian ditimbang hasilnya 1, 03 gram berat kotornya, " papar Lukman Hakim.
Selain itu, kata Kasubbag Humas lebih lanjut, turut diamankan barang bukti lainnya yakni, plastik klip kosong sebanyak 10 buah dan 1 unit handphone merk Nokia serta dari hasil interogasi awal, MIP alias Brekele mengaku keseluruhan barang bukti itu miliknya.
"Personil melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang dibeli dari seorang laki-laki di daerah Bandar Tinggi, " kata AKP Lukman.
Akhirnya, tersangka dan sejumlah barang bukti milik MIP alias Brekele diboyong petugas ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut dan melengkapi berkas proses hukum terhadap pelaku.
"Kita akan lakukan pengembangan dan sidik lebih lanjut, " pungkas Lukman Hakim melalui pesan selular menyampaikan pers rilisnya kepada awak media, Jumat (08/01/2010) sekira pukul 13.42 WIB.
(Amry Pasaribu)