SIMALUNGUN - Tim Opsnal Reskrim Polsek Bosar Maligas - Polres Simalungun bergerak cepat menindaklanjuti penyampaian warga melalui Aplikasi Horas Paten tentang ciri-ciri seorang pria yang sering melakukan transaksi narkotika.
Informasi diperoleh, personil melakukan penyidikan dan mengintai gerak gerik pelaku saat berada di sebuah cakruk (gubuk berteduh ; red), Simpang Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (17/12/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
Personil Opsnal Reskrim Polsek Bosar Maligas selanjutnya mengamankan pria itu dan kepada petugas mengaku berinisial WAF (23) alias Kentung warga Cinta Jadi, Lingkungan VI, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bosar Maligas AKP August B Manihuruk melalui Kanit Reskrim IPDA Fritzel G Sitohang dalam laporan diteruskan oleh Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring menyampaikan pers rilis terkait penangkapan seorang pria berikut sejumlah narkotika jenis sabu.
"Penangkapan WAF, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berikut barang bukti milik pelaku, atas informasi masyarakat disampaikan melalui Aplikasi Horas Paten diterima personil Reskrim Polsek Bosar Maligas, " sebut AKP Lukman melalui pesan selularnya, Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 12.42 WIB.
Menurutnya, Aplikasi Horas Paten saat ini sangat efektif digunakan untuk menyampaikan laporan terkait berbagai tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan masyarakat dan lebih lanjut, AKP Lukman menerangkan, saat WAF diamankan dan personil melakukan penggeledahan tubuh pelaku dan di sekitar lokasi, mendapati barang bukti narkotika.
"Kita himbau agar masyarakat tak perlu ragu menyampaikan informasi yang benar dan akurat melalui Aplikasi Horas Paten yang akan diterima operatornya. Pelaku diinterogasi, mengakui barang bukti narkotika jenis sabu adalah miliknya, " ujar Kasubbag Humas lebih lanjut.
AKP Lukman Hakim Sembiring selanjutnya menguraikan sejumlah barang bukti yang dimiliki pelaku dan saat diinterogasi personil, WAF mengakui sabu miliknya untuk dijual kembali, kemudian personil mengamankan tersangka di Mako Polsek Bosar Maligas.
"Petugas menemukan, 9 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk samsung warna putih dan sebuah kotak scale. Selain itu, ada uang senilai Rp 100.000, - yang diduga hasil penjualan sabu, " terang Lukman.
AKP Lukman menambahkan, setelah tersangka WAF alias Kentung berikut barang buktinya diamankan oleh personil Polsek Bosar Maligas, kemudian berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Simalungun terkait penyidikan dan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka.
"Untuk pengembangan, tersangka WAF alias Kentung beserta barang bukti dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun guna tindak lanjut penyidikan dan proses hukum tersangka, " tutup Kasubbag Humas Polres Simalungun.
(Amry Pasaribu)